BAUBAUHEADLINE NEWSMETRO KOTANEWS

Belum Sediakan TPS di Perumahan, Dinas PKP Baubau Tegur Developer

408
×

Belum Sediakan TPS di Perumahan, Dinas PKP Baubau Tegur Developer

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Tempat Pembuangan Sampah

Reporter : Ardilan

BAUBAU – Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra) melayangkan surat teguran kepada pengembang perumahan (Developer) .

Surat teguran itu dilayangkan bagi developer yang belum menyediakan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di kawasan perumahan yang telah dibangun.

Kepala Bidang Perumahan, DPKP Baubau, Sumartoyo mengungkapkan, pihaknya melayangkan surat teguran kepada developer karena banyaknya sampah berserakan di sekitar kawasan perumahan.

Untuk itu, kata Sumartoyo, pihaknya mengirimkan surat teguran agar developer segera menyediakan TPS sementara.

BACA JUGA :

“Akibatnya warga membuang sampah sembarangan, banyak ditemukan sampah berserakan di pinggir jalan dekat kawasan pemukiman. Karena itu, kami sudah surati mereka dan menegur agar menyiapkan itu (TPS),” ucap Sumartoyo, Jum’at (9/8/2019).

Sumartoyo juga mengaku, pihaknya belum bisa memberi sanksi tegas bagi developer perumahan yang belum menyediakan TPS. Pasalnya, belum ada payung hukum resmi baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur hal itu.

Meski begitu, Sumartoyo menegaskan, pihaknya akan tetap melaksanakan fungsi pengawasan terhadap perumahan-perumahan di Kota Baubau.

“Sementara, kita hanya melakukan fungsi pengawasan dulu. Artinya, kalau belum ada TPS-nya kita minta untuk dibangun. Karena setiap developer wajib menyediakan lahan untuk pembangunan TPS sementara, sebagaimana yang dipersyaratkan Dinas Lingkungan Hidup,” tukasnya.

Untuk diketahui, saat ini data yang tercatat di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Baubau, sekitar 25 developer yang terus mengembangkan perumahan di beberapa lokasi di Baubau. (A)

You cannot copy content of this page